I am a woman in process. I'm just trying like everybody else. I try to take every conflict, every experience, and learn from it.
Sunday
Penanganan Anak Korban Bencana
Persoalan yang tak kalah serius yang harus segera ditangani dibandingkan dengan persoalan pengungsi, penyediaan makanan, dan pelayanan kesehatan adalah penanganan pendidikan anak-anak korban. Hal ini harus dilakukan untuk menyelamatkan masa depan mereka.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama, pendirian pusat trauma yang akan memberikan pelayanan konseling dan pendampingan tehadap kondisi psikis anak. Pada kondisi seperti ini, anak-anak membutuhkan pengayoman dan pendampingan, setidaknya untuk melupakan traumanya sehingga dapat melanjutkan pendidikannya.
Kedua, perlunya panti darurat dan segera diperbaikinya rumah sakit agar anak-anak memperoleh pengobatan dan bisa hidup secara layak.
Ketiga, membangun sarana dan prasarana pendidikan. Pada saat bencana terjadi, banyak gedung sekolah dan sarana pendidikan lainnya yang rusak. Pembangunan kembali sarana pendidikan ini akan mengembalikan dan memulihkan aktivitas pendidikan yang sempat terhenti akibat kerusakan gedung.
Keempat, pendidikan darurat. Sebagai tindakan preventif, sebaiknya pemerintah membentuk tim atau panitia penanganan pendidikan darurat di daerah bencana yang dinaungi payung hukum. Hal ini perlu dilakukan walaupun belum terjadi bencana. Ketika bencana tejadi, tim ini secara otomatis bisa bekerja. Dengan demikian, tidak asal-asalan mengambil tenaga pendidik dan pengajar yang belum diketahui kapabilitas serta kemampuannya ketika bencana terjadi. Dan hasilnya akan lebih maksimal.
Kelima, pembebasan biaya pendidikan. Korban yang selamat dalam bencana akan merasakan trauma dan derita yang mendalam karena memikirkan keluarga, kerabat, dan harta benda yang hilang, apalagi harus memikirkan biaya pendidikan anak-anaknya.
Untuk menyelamatkan pendidikan, masa depan, dan memulihkan hak anak-anak korban bencana, perlu ada usaha terpadu yang menyeluruh dan harus melibatkan semua komponen masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat menikmati dan memperoleh hak-haknya sebagaimana diamanatkan UUD 1945 agar mereka tidak menjadi generasi yang termarginalkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment